Suami di Jember Sekap-Aniaya Istri di Kandang Sapi Ditetapkan Tersangka

Bambang Sugiarto
Seorang suami yang menganiaya istrinya di kandang sapi Kabupaten Jember ditetapkan tersangka kasus KDRT. (Foto: Dok.iNew

JEMBER, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Jember yang tega menganiaya istri sendiri dan menyekapnya di kandang sapi ditetapkan tersangka kasus KDRT.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arif mengatakan, tersangka Hermawan terbukti melakukan penganiayaan atas istrinya hingga membuat korban menderita luka-luka di beberapa tubuhnya seperti di bagian muka, tangan dan kakinya lantaran dipukul rotan.

“Suami korban kini telah menjadi tersangka karena melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara,” katanya, Senin (18/3/2024).

Dia mengatakan, tersangka Hermawan saat ini ditahan di Polsek Wuluhan hingga pemeriksaan selesai sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Kondisi istri tersangka, Supriati (46) kini berangsur membaik usai mendapat perawatan di Puskesmas Wuluhan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Puluhan Siswa MI di Jember Dilarikan ke Puskesmas Diduga Keracunan Susu Kedelai MBG

5 hari lalu

Viral Nenek 80 Tahun Penjual Telur Asin di Jember Ditipu Pembeli, Dibayar Pakai Uang Mainan

7 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jembatan Lohjejer Jember, 2 Orang Tewas 2 Luka Parah

8 hari lalu

Viral Pria di Jember Ngaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi di TikTok, Kini Dilaporkan Polisi

9 hari lalu

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal