Suami di Jember Sekap-Aniaya Istri di Kandang Sapi Ditetapkan Tersangka

Bambang Sugiarto
Seorang suami yang menganiaya istrinya di kandang sapi Kabupaten Jember ditetapkan tersangka kasus KDRT. (Foto: Dok.iNew

JEMBER, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Jember yang tega menganiaya istri sendiri dan menyekapnya di kandang sapi ditetapkan tersangka kasus KDRT.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arif mengatakan, tersangka Hermawan terbukti melakukan penganiayaan atas istrinya hingga membuat korban menderita luka-luka di beberapa tubuhnya seperti di bagian muka, tangan dan kakinya lantaran dipukul rotan.

“Suami korban kini telah menjadi tersangka karena melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara,” katanya, Senin (18/3/2024).

Dia mengatakan, tersangka Hermawan saat ini ditahan di Polsek Wuluhan hingga pemeriksaan selesai sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Kondisi istri tersangka, Supriati (46) kini berangsur membaik usai mendapat perawatan di Puskesmas Wuluhan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Pakan Ternak di Jember Naik, Daya Beli Masyarakat Menurun

57 tahun lalu

Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri

57 tahun lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Bukit Jember, Ternyata Warga yang Hilang sejak April

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Tragis! Terjerat Kabel Menjuntai, Emak-Emak di Jember Jatuh dari Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal