Suami di Jember Sekap-Aniaya Istri di Kandang Sapi Ditetapkan Tersangka

Bambang Sugiarto
Seorang suami yang menganiaya istrinya di kandang sapi Kabupaten Jember ditetapkan tersangka kasus KDRT. (Foto: Dok.iNew

JEMBER, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Jember yang tega menganiaya istri sendiri dan menyekapnya di kandang sapi ditetapkan tersangka kasus KDRT.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arif mengatakan, tersangka Hermawan terbukti melakukan penganiayaan atas istrinya hingga membuat korban menderita luka-luka di beberapa tubuhnya seperti di bagian muka, tangan dan kakinya lantaran dipukul rotan.

“Suami korban kini telah menjadi tersangka karena melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara,” katanya, Senin (18/3/2024).

Dia mengatakan, tersangka Hermawan saat ini ditahan di Polsek Wuluhan hingga pemeriksaan selesai sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Kondisi istri tersangka, Supriati (46) kini berangsur membaik usai mendapat perawatan di Puskesmas Wuluhan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 jam lalu

Tradisi Tabuh Panci Warnai Pencarian Bocah Hilang di Jember, Berakhir Pilu

2 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

3 hari lalu

Perahu Nelayan Tenggelam Diterjang Ombak di Perairan Puger Jember, 4 ABK Selamat

8 hari lalu

Berburu Burung Berujung Petaka, Pria di Jember Tewas Tertembak Senapan Miliknya

9 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal