Tabung Oksigen dengan HET Rp750.000 Dijual Rp1,35 Juta, Kakak Adik di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Lukman Hakim
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat menggelar konferensi pers kasus penjualan tabung oksigen yang dijual di atas HET, Senin (12/7/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Jenderal bintang dua ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali. Sebab, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19. 

"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ujar Nico. 

Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021. Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Pasal ini berbunyi, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah saat Jenazah 2 Korban Mutilasi Madiun Diserahkan

4 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi di 22 Daerah

7 hari lalu

Diperiksa Propam Polri, AKBP Edy Herwiyanto Dicopot dari Kabag Wassidik Polda Jatim

10 hari lalu

Polisi Ungkap Pekerjaan Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun

11 hari lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal