Tak Puas Laporkan KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan

Lukman Hakim
Venna Melinda bakal menggugat cerai Ferry Irawan setelah melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan sang suami. (Foto: Lukman Hakim)

Saksi itu di antaranya housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar. Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah. 

"Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Dirmanto.

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

1 bulan lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

1 bulan lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

2 bulan lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal