Tangkap 2 Orang Pembuat Petasan, Polres Tulungagung Amankan 50 Kilogram Bubuk Mesiu

Anang Agus Faisal
Barang bukti bahan petasan yang diamankan dari kedua pelaku. (Anang Agus Faisal).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pemuda pembuat petasan asal Kabupaten Blitar. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 50 kilogram bubuk mesiu.

Kedua pemuda tersebut yakni MA, warga Kecamatan Sanankulon dan GN, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Tulungagung. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Sgung Kurnia Putra mengatakan, pengungkapan kasus penjualan bahan peledak ini bermula dari penangkapan tersangka MA di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung pada Sabtu (18/3/2023) malam. MA ditangkap ketika hendak bertransaksi bubuk mesiu bahan petasan. 

"Saat itu kami mendapatkan barang bukti 12 kilogram bubuk petasan siap pakai," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

24 hari lalu

5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan

24 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

25 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

29 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal