Tangkap 2 Orang Pembuat Petasan, Polres Tulungagung Amankan 50 Kilogram Bubuk Mesiu

Anang Agus Faisal
Barang bukti bahan petasan yang diamankan dari kedua pelaku. (Anang Agus Faisal).

Dari penangkapan itu, pihaknya akhirnya melakukan pendalaman dan mengembangkan kepada tersangka GN. Dari proses penggeledahan di rumah kedua tersangka, polisi kembali mengamankan puluhan kilogram bubuk mesiu siap jual. 

"Selain bubuk mesiu, kami juga menemukan sejumlah bahan-bahan pembuatan petasan yang lain," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka memproduksi sendiri bahan peledak dengan meracik dari berbagai jenis bahan kimia. Hasil produksi bahan peledak tersebut dijual ke sejumlah kota di Jawa Timur sebagai bahan utama pembuatan petasan. 

"Tersangka menjual bahan peledak mulai Rp200.000 hingga Rp300.000 per kilogram," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Tim Jibom Brimob Musnahkan 3 Bom Pipa di Adonara, Ditemukan Pascakonflik Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal