Tangkap 2 Orang Pembuat Petasan, Polres Tulungagung Amankan 50 Kilogram Bubuk Mesiu

Anang Agus Faisal
Barang bukti bahan petasan yang diamankan dari kedua pelaku. (Anang Agus Faisal).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pemuda pembuat petasan asal Kabupaten Blitar. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 50 kilogram bubuk mesiu.

Kedua pemuda tersebut yakni MA, warga Kecamatan Sanankulon dan GN, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Tulungagung. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Sgung Kurnia Putra mengatakan, pengungkapan kasus penjualan bahan peledak ini bermula dari penangkapan tersangka MA di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung pada Sabtu (18/3/2023) malam. MA ditangkap ketika hendak bertransaksi bubuk mesiu bahan petasan. 

"Saat itu kami mendapatkan barang bukti 12 kilogram bubuk petasan siap pakai," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
16 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

17 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

27 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

29 hari lalu

Tim Jibom Brimob Musnahkan 3 Bom Pipa di Adonara, Ditemukan Pascakonflik Warga

1 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal