Terbitkan Surat Nikah Perempuan dengan Pria yang Sudah Meninggal, PA Mojokerto Digugat

Pramono Putra
Masdarul KH
Nina Farida (tengah) bersama kuasa hukum dan anaknya. (Pramono Putra).

Arief mengatakan, semua bukti mengenai pengesahan isbat nikah ELU di KUA Kemlagi Mojokerto serta putusan hakim yang mengabaikan kejanggalan sudah dilaporkan ke pihak berwenang. "Hakim hanya (mendengarkan) penyampaian terlapor (ELU), yakni terkait pembagian harta waris almarhum. Sedangkan substansi gugatan yang diajukan kliennya sama sekali tidak dibahas," tuturnya. 

Pada gugatan itu, dia berharap isbat nikah ELU dengan almarhum suami kliennya dibatalkan karena penuh rekayasa. "Sebab putusan hakim PA Mojokerto ini malah memuluskan langkah seorang pelakor untuk melawan istri sah dan berdiri di atas hukum," katanya. 

Arief mengakui almarhum kenal dengan perempuan bernisial ELU. Sebab, selama ini yang bersankutan menjadi pekerja almarhum di SPBU. Namun, hal itu hanya hubungan atasan dan bahasan biasa. Sebab, sang istri juga tidak pernah mengizinkan almarhum untuk berpoligami. 

"Saya meyakini ini hanya rekayasa dan palsu-palsu dari pihak tergugat dalam penerbitan isbat nikah yang disetujui KUA Kemlagi serta oknum PA Mojokerto. Karena itu pascasidang putusan, kami langsung menyatakan banding," katanya. 

Selain laporan ke MA, pihaknya juga melaporkan KUA Kemlagi Mojokerto dan PA Mojokerto ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. "Kami juga membuat laporan ke Polres Mojokerto terkait dugaan pemalsuan KTP, KK dan akta kematian almarhum yang dibuat oleh ELU," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

25 hari lalu

41 Pasangan di Lamongan Ikut Isbat Nikah, Tertua 74 Tahun

31 hari lalu

Kronologi Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit, Dipicu Cemburu

1 bulan lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

1 bulan lalu

Viral! IRT Mengamuk di Kantor Advokat Karawang, Protes Data Pribadi Diduga Dipakai Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal