Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

iNews
Pria asal Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto setelah membobol minimarket di Mojokerto. (Foto: iNews).

JOMBANG, iNews.id - Pria asal Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto setelah membobol minimarket di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya setelah aksinya terekam CCTV.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil sejumlah barang berharga seperti rokok, makanan, dan barang lainnya dari dalam toko.

Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil mengenali wajah pelaku dari hasil penyelidikan. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Desa Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Pelaku diketahui bernama Yopi Agung Pradana, 22 tahun. Berdasarkan catatan kepolisian, Yopi merupakan residivis kasus pencurian. 

Pada 2020, dia pernah dihukum 10 bulan penjara di Lapas Jombang. Kemudian pada 2024, pelaku kembali dipenjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Lapas Mojokerto.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 bulan lalu

2 Perampok Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi

3 hari lalu

Kecelakaan di Mojokerto, Satpam Bank Tewas Adu Banteng dengan Pikap

7 hari lalu

Tata Jalan Tanpa Gusur UMKM Mojokerto, Bagus Priyo Zatmiko Dorong Opsi Relokasi dan Kepastian Hukum

7 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto, 2 Anggota Perguruan Silat Ditangkap

8 hari lalu

Kecelakaan Maut di Mojokerto, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor saat Menyeberang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal