Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

iNews
Pria asal Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto setelah membobol minimarket di Mojokerto. (Foto: iNews).

JOMBANG, iNews.id - Pria asal Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto setelah membobol minimarket di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya setelah aksinya terekam CCTV.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil sejumlah barang berharga seperti rokok, makanan, dan barang lainnya dari dalam toko.

Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil mengenali wajah pelaku dari hasil penyelidikan. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Desa Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Pelaku diketahui bernama Yopi Agung Pradana, 22 tahun. Berdasarkan catatan kepolisian, Yopi merupakan residivis kasus pencurian. 

Pada 2020, dia pernah dihukum 10 bulan penjara di Lapas Jombang. Kemudian pada 2024, pelaku kembali dipenjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Lapas Mojokerto.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Perampok Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi

57 tahun lalu

Begini Isi Surat Pencuri di Mojokerto usai Gasak Uang demi Bayar Sekolah Anak

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal