SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan kripto dan saham internasional yang diduga terhubung dengan jaringan di Malaysia dan Vietnam. Polisi menyita dan memblokir uang sekitar Rp81,5 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini juga mengungkap besarnya aliran dana yang ditelusuri penyidik. Berdasarkan analisis transaksi, perputaran dana dari dugaan penipuan tersebut mencapai sekitar Rp3,1 triliun.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Afianto menjelaskan, para pelaku menawarkan investasi melalui iklan trading di media sosial. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp dan menggunakan platform investasi yang disebut mampu memberikan keuntungan sangat besar.
Dalam praktiknya, korban baru mengetahui adanya masalah ketika hendak menarik dana yang telah diinvestasikan. Mereka justru diminta membayar denda dengan alasan melakukan pelanggaran.
"Korban dijanjikan keuntungan 300 persen sampai 200 pesen yang seolah-olah tidak ada risiko," ujarnya, Kamis (24/9/2026).