Terungkap! Tersangka Ganja Hidroponik di Jombang Panen Rp13 Juta, Bibit dari Luar Negeri

iNews TV
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat gelar perkara pengungkapan budi daya tanaman ganja hidroponik. (Foto: iNews)

Meskipun Rama berdalih menanam ganja untuk kepentingan pribadi, polisi menilai skala dan hasil panen menunjukkan adanya unsur peredaran. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Rama dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati," ujarnya.

Rama kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang, dan polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Geledah Kediaman Sindikat Curanmor di Bengkulu, Polisi Temukan Sekarung Ganja

10 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

2 hari lalu

Identitas Korban Kecelakaan Mobil Travel Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Orang Tewas 7 Luka

2 hari lalu

Kronologi Mobil Travel Tabrak Truk Tewaskan 4 Penumpang di Tol Jombang, Sopir Diduga Mengantuk

3 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil Travel Hiace Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal