TNI AL Gagalkan Pengiriman 36 Ton Konsentrat Emas dan 23 Kontainer Kayu Merbau Ilegal

iNews
Petugas Kodaeral V mengamankan konsentrat emas dan 23 kontainer kayu olahan jenis merbau yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. (Foto: iNews).

Hasil pemeriksaan menemukan 1.500 karung konsentrat emas dengan berat total kurang lebih 36 ton. Muatan yang diperkirakan bernilai Rp5,5 miliar itu tidak dilengkapi dokumen pendukung.

Selain konsentrat emas, Kodaeral V juga mengungkap dugaan pengiriman kayu hasil pembalakan liar dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya menggunakan KM Tanto Permai.

Pengungkapan kasus kedua berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman kayu. Setelah mengembangkan informasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait, personel Kodaeral V memeriksa manifest muatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada 20 Oktober 2026.

Dari pemeriksaan manifest, petugas mengidentifikasi 37 kontainer untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan 23 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau. Sementara itu, 14 kontainer lainnya berisi tabung LPG kosong, perancah atau scaffolding, serta besi tua.

Berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli, kayu merbau tersebut memiliki ukuran dan potongan yang tidak seragam serta diduga dipotong menggunakan gergaji mesin. Petugas juga menemukan ketidaksesuaian volume kayu dengan dokumen yang menyertainya.

Nilai ekonomis 23 kontainer kayu yang diduga ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp20,9 miliar. Seluruh kontainer kemudian diamankan di Markas Komando Kodaeral V Surabaya untuk mendukung proses hukum lebih lanjut bersama instansi penegak hukum bidang kehutanan.

Pengamanan barang bukti dilakukan untuk mendukung penanganan kedua kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari dua pengungkapan tersebut, total nilai ekonomis konsentrat emas dan kayu merbau yang diamankan diperkirakan mencapai Rp26,4 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

TNI AL Timika Tangkap 9 Pencuri Konsentrat Freeport, 4 di Antaranya Satpam Perusahaan

9 hari lalu

Polisi Ungkap Penyelundupan Sirip dan Insang Hiu Senilai Rp200 Juta

9 hari lalu

Selundupkan 1,1 Kg Serbuk Emas Senilai Rp2,9 Miliar ke Malaysia, WN India Ditangkap

28 hari lalu

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

28 hari lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal