SURABAYA, iNews.id – Seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatera Selatan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tawaran pekerjaan bergaji Rp8 juta per bulan. Korban diduga justru dieksploitasi secara seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan laki-laki berinisial AA asal Sukabumi. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam perekrutan dan eksploitasi korban.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026), yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Kombes Abast mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari perdagangan orang dan eksploitasi.
“Kami mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).