TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

Tim iNews
Polda Jawa Timur mengungkap dugaan TPPO bermodus prostitusi online di Surabaya dan Sidoarjo. (Foto: dok Polri)

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Khusus dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang tidak disertai informasi jelas mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui dugaan perekrutan, penampungan, atau eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal

21 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

5 bulan lalu

Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China

5 bulan lalu

Kronologi Gadis Indramayu Jadi Korban TPPO di China, Dijanjikan Kerja Restoran

5 bulan lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal