TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.
Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan penghasilan Rp8 juta setiap bulan. Namun, dalam perkembangannya, korban diduga diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring.
“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” katanya.
Penyidik menduga ADR berperan merekrut dan menampung korban. Dia juga diduga mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, mengelola operasional prostitusi, serta mengoordinasikan joki.
Sementara itu, AA diduga bertugas sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.