Tukang Sate di Bangkalan Ditangkap usai Perkosa Remaja, Modus Ajak Liburan

Taufik Syahrawi
Tukang sate di Bangkalan diduga memperkosa remaja perempuan. Modus dengan mengajak korban liburan. (Foto: Taufik Syahrawi)

Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Remaja 16 Tahun Tewas Terlindas Ban Truk Tronton

23 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

1 bulan lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

2 bulan lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal