Viral Gelar Pesta Pernikahan saat PPKM, Pimpinan Pesantren di Jember Didenda Rp10 Juta

Bambang Sugiarto
Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan keterangan soal sanksi penyelenggara pesta pernikahan di Pesantren Darul Arifin, Jumat (30/7/2021). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

"Saya sebagai ketua satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM Level 4 untuk melindungi nyawa," katanya.

Pesta pernikahan itu berlangsung di Pesantren Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari pada Rabu 28 Juli 2021. Tuan rumah pesta pernikahan itu KH Abdullah Syamsul Arifin yang juga Ketua PCNU Jember.

Pesta pernikahan itu viral di media sosial karena digelar mengabaikan prokes dan berlangsung pada saat penerapan PPKM Level 4.

Terkait sanksi tersebut, KH Abdullah Syamsul Arifin yang dihubungi melalui telepon seluler mengaku belum bisa berkomentar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

20 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

27 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

30 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

30 hari lalu

Viral! Kecewa Suami Selingkuh, Istri di Ponorogo Hancurkan Rumah dan Toko dengan Alat Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal