Viral Gelar Pesta Pernikahan saat PPKM, Pimpinan Pesantren di Jember Didenda Rp10 Juta

Bambang Sugiarto
Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan keterangan soal sanksi penyelenggara pesta pernikahan di Pesantren Darul Arifin, Jumat (30/7/2021). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

JEMBER, iNews.id - Pesta pernikahan di salah satu pondok pesantren di Jember, Jawa Timur dinilai melanggar aturan PPKM Level 4. Sanksi tegas diberikan kepada penyelenggara.

"Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Jumat (30/7/2021).

Hendy yang juga Ketua Satgas Covid-19 Jember mengatakan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang. Pesta pernikahan tersebut selain melanggar PPKM Level 4 juga tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Dari sidang itu ada keputusan jelas yakni denda Rp10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," tuturnya.

Tangkapan layar pesta pernikahan di Pesantren Darul Arifin yang digelar saat PPKM Level 4.

Hendy berharap masyarakat Jember lebih berhati-hati saat pandemi. Dia meminta jangan dilihat dari jumlah dendanya, namun sanksi ini merupakan upaya untuk melindungi keselamatan warga terutama nyawa dari penularan Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

20 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

26 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

29 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

30 hari lalu

Viral! Kecewa Suami Selingkuh, Istri di Ponorogo Hancurkan Rumah dan Toko dengan Alat Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal