Lantaran jalan damai menemui jalan buntu, warga dan gabungan ormas akhirnya mendatangi Mapolres Jember untuk membuat laporan polisi secara resmi agar kasus tersebut diproses hukum.
Saat ini, perkara dugaan penodaan agama melalui platform media sosial tersebut telah resmi masuk ke ranah hukum dan penanganannya berada di bawah kewenangan penyidik Satreskrim Polres Jember.