Viral Surat Edaran RW di Surabaya Pisahkan Pribumi Nonpribumi, Ini 21 Poin Aturannya

Ihya Ulumuddin
Surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jatim, yang viral di media sosial. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

BACA JUGA:

Catut Nama Jokowi dan Kaesang agar HP Dagangan Laris, Warga Probolinggo Ditangkap

ZA, Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun Pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Anak

 

Sementara sebuah akun lain menulis kritik cukup pedas. “Kok ya masih ada pengurus RW model begini. Nggilani,” katanya.

Informasi yang dihimpun iNews, aturan warga milik RW 03 Bangkingan tersebut sudah beredar sejak Senin (20/1/2020) malam. Bahkan, sebuah radio swasta di Surabaya sempat membicarakan isi aturan tersebut yang dianggap kontroversial.

Aturan tersebut dianggap diskriminatif, lantaran membedakan antara pribumi dan nonpribumi. Tak hanya itu, penyebutan istilah pribumi dan nonpribumi juga dianggap tidak manusiawi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

9 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

10 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

16 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

16 hari lalu

Kesaksian Warga saat Ledakan Pakuwon City Surabaya, Pintu Bergetar Dikira Gempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal