BACA JUGA:
Catut Nama Jokowi dan Kaesang agar HP Dagangan Laris, Warga Probolinggo Ditangkap
ZA, Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun Pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Anak
Sementara sebuah akun lain menulis kritik cukup pedas. “Kok ya masih ada pengurus RW model begini. Nggilani,” katanya.
Informasi yang dihimpun iNews, aturan warga milik RW 03 Bangkingan tersebut sudah beredar sejak Senin (20/1/2020) malam. Bahkan, sebuah radio swasta di Surabaya sempat membicarakan isi aturan tersebut yang dianggap kontroversial.
Aturan tersebut dianggap diskriminatif, lantaran membedakan antara pribumi dan nonpribumi. Tak hanya itu, penyebutan istilah pribumi dan nonpribumi juga dianggap tidak manusiawi.