14. Setiap warga pribumi atau non pribumi yang mau membangun rumah gedung dan lain-lain yang berbatasan dengan jalan umum wajib lapor RT atau RW.
15. Dengan diberlakukan aturan terbaru tahun 2020 semua warga RW 03 dilarang membangun/menaruh apapun di atas saluran air.
16. Setiap Gang 1 sampai Gang 5 (jalan besar) dari mulai RT 01 sampai RT 05 truk boleh masuk dengan syarat apabila ada kerusakan harus diperbaiki seperti semula dan membayar kas RT sebesar Rp 100.00 untuk 1 truknya (kapasitas truk yang boleh masuk maksimal 7 kubik), khusus proyek pemerintah tidak diwajibkan membayar kas RT.
17. Untuk iuran lingkungan setiap RT 01 sampai RT 05 disepakati iuran warga pribumi sebesar Rp 5.000 per kepala keluarga. Sedangkan untuk kos atau kontrak dikenakan iuran sebesar Rp 10.000 setiap bulannya.
18. Warga yang baru menikah baik sudah pecah KK atau belum dikenakan iuran lingkungan RT setempat