Viral Surat Edaran RW di Surabaya Pisahkan Pribumi Nonpribumi, Ini 21 Poin Aturannya

Ihya Ulumuddin
Surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jatim, yang viral di media sosial. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Surat edaran mengenai peraturan warga milik RW 03, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), viral di media sosial. Surat aturan berisi 21 item tersebut dinilai rasis karena menggunakan kata pribumi dan nonpribumi.

Selain menyebutkan kata pribumi dan nonpribumi, aturan tersebut memberikan perlakuan berbeda antara pribumi dan nonpribumi. Dalam jumlah iuran misalnya, warga nonpribumi diwajibkan membayar dua kali lipat dari pribumi.

Sejumlah netizen sempat ragu saat kali pertama foto screenshoot aturan RW 03 Kelurahan Bangkingan beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial. Sebagian menganggap guyonan. Sementara sebagian lagi mempertanyakan kebenaran aturan tersebut.

“Bener tah ini. Ngeri sekali buat yg bukan pribumi,” tanya seorang warga di sebuah akun media sosial, Selasa (21/1/2020).

“Ngawur rek. Iki jenenge rasis,” kata netizen lainnya, mengomentari surat edaran RW 03.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

9 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

10 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

16 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

16 hari lalu

Kesaksian Warga saat Ledakan Pakuwon City Surabaya, Pintu Bergetar Dikira Gempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal