Ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Namun untuk pelaku anak terdapat perbedaan berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.
''Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Kemudian untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,'' katanya.
Di sisi lain, Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu Fuad Dwiyono mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang ringan. Hal itu karena para tersangka selama pemeriksaan dan kesaksian tidak berbelit-belit.
"Mereka juga dinilai tak ada niatan untuk membunuh korban. Juga ada upaya meminta maaf dan penyesalan serta tidak akan mengulangi lagi," kata Fuad.
Sebagai informasi, putusan majelis hakim sudah dinyatakan sejak Jumat (12/7/2024) pekan lalu. Jaksa dan penasihat hukum masih pikir-pikir untuk banding atau tidak.
"Sekarang masih menunggu inkrah 7 hari setelah putusan," ujar Fuad.
Sebelumnya, kelima terdakwa menganiaya korban RKA (12) hingga meninggal dunia pada Jumat (31/5/2024). Korban mengeluh sakit di bagian kepala usai diduga dianiaya para pelaku Rabu (29/5/2024).