Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

Tim iNews
Petugas PN Bojonegoro melakukan pengosongan rumah milik Rita Ariana di Desa Mojoranu (Foto: Ist)

Meski mendapat penolakan, eksekusi tetap dilanjutkan. Petugas mengeluarkan sejumlah perabot rumah tangga seperti kursi, lemari, kulkas, dan meja ke halaman rumah.

Kuasa hukum Rita, Afan Rahmad, berusaha menghentikan eksekusi dengan alasan perkara masih dalam proses perlawanan eksekusi (partij verzet). Namun ketua panitera menolak menghentikan proses.

“Silakan sampaikan langsung ke kantor PN Bojonegoro, saya tidak bisa menghentikan eksekusi,” kata Slamet Suripta.

Seusai eksekusi, kuasa hukum Rita Afan Rahmad menilai tindakan pengadilan terlalu dipaksakan dan tidak bijak. Dia menilai pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dilakukan secara mendadak, padahal sidang perlawanan masih berjalan.

“Mengingat acara sidang hari ini untuk perlawanan eksekusi masih pada agenda kesimpulan, belum final. Maka pemberitahuan eksekusi ini terlalu mepet, terlalu dipaksakan,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Eksekusi Silfester Matutina, Kejari Jaksel Tak Hadir

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mewah di Surabaya Diwarnai Perlawanan, Petugas Dobrak Pintu

57 tahun lalu

Polisi dan Pegawai Finance di Makassar Bersitegang saat Akan Eksekusi Mobil

57 tahun lalu

Menegangkan! Eksekusi Bangunan Liar di Tepian Sungai Pulo Timaha Bekasi, Warga Adang Alat Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal