Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

Tim iNews
Petugas PN Bojonegoro melakukan pengosongan rumah milik Rita Ariana di Desa Mojoranu (Foto: Ist)

Afan juga menyoroti fakta Rita Ariana adalah pegawai PN Bojonegoro, sehingga menurutnya pengadilan seharusnya bersikap lebih bijak.

“Yang berhadapan saat ini pengadilan dengan orang pengadilan. Jadi saya harap Ketua PN Bojonegoro bisa mengambil sikap yang lebih arif,” ucapnya.

Dia juga menyebut telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR, yang memberi wewenang Ketua PN untuk menunda pelaksanaan eksekusi bila masih ada perlawanan hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bojonegoro Hakim Hario Purwohantoro menegaskan bahwa eksekusi telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

“Terkait Pasal 195 ayat (6) HIR itu mengatur derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Sedangkan yang dilakukan tereksekusi adalah partij verzet, diatur dalam Pasal 207 HIR. Terlebih perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada pemenang lelang atas objek eksekusi,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Eksekusi Silfester Matutina, Kejari Jaksel Tak Hadir

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mewah di Surabaya Diwarnai Perlawanan, Petugas Dobrak Pintu

57 tahun lalu

Polisi dan Pegawai Finance di Makassar Bersitegang saat Akan Eksekusi Mobil

57 tahun lalu

Menegangkan! Eksekusi Bangunan Liar di Tepian Sungai Pulo Timaha Bekasi, Warga Adang Alat Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal