Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:08:00 WIB
Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa
Petugas PN Bojonegoro melakukan pengosongan rumah milik Rita Ariana di Desa Mojoranu (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Meski mendapat penolakan, eksekusi tetap dilanjutkan. Petugas mengeluarkan sejumlah perabot rumah tangga seperti kursi, lemari, kulkas, dan meja ke halaman rumah.

Kuasa hukum Rita, Afan Rahmad, berusaha menghentikan eksekusi dengan alasan perkara masih dalam proses perlawanan eksekusi (partij verzet). Namun ketua panitera menolak menghentikan proses.

“Silakan sampaikan langsung ke kantor PN Bojonegoro, saya tidak bisa menghentikan eksekusi,” kata Slamet Suripta.

Seusai eksekusi, kuasa hukum Rita Afan Rahmad menilai tindakan pengadilan terlalu dipaksakan dan tidak bijak. Dia menilai pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dilakukan secara mendadak, padahal sidang perlawanan masih berjalan.

“Mengingat acara sidang hari ini untuk perlawanan eksekusi masih pada agenda kesimpulan, belum final. Maka pemberitahuan eksekusi ini terlalu mepet, terlalu dipaksakan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut