Wali Kota Malang Ancam Sanksi Pelaku Pungli Honor Pemakaman Covid-19

Avirista Midaada
Petugas pemakaman di Kota Malang saat menjalankan tugas. (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Wali Kota MalangSutiaji akan menindak tegas pegawai yang memotong honor petugas pemakaman jenazah Covid-19. Ancaman itu disaampaikan Sutiaji atas ramainya kabar pungutan liar terhadap honor para petugas pemakaman Covid-19 di Kota Malang. 

"Kalau ada pungli, akan kami tindak. Siapa pun yang melakukan pungli. Yang jelas, tidak ada penggelapan. Kalau pungli perlu ada pembuktian," katanya, Jumat (3/8/2021). 

Sutiaji mengatakan, siapa pun yang melakukan pelanggaran akan disanksi. Bahkan bila pelaku merupakan ASN, maka yang bersangkutan akan dipecat.

Sementara itu, para petugas pemakaman Covid-19 terus mengeluhkan praktik pungli tersebut. Mereka juga berharap, honor yang belum terbayar segara dicairkan. 

Salah seorang penggali makam TPU RW 8 Plaosan Barat Taufan Putra menyatakan, bahwa insentif pemakaman yang dipotong senilai Rp100.000 merupakan pencairan kasus pemakaman Covid-19 pada 28 September 2020. Sejak awal memang Taufan bekerja bertanggung jawab mengurusi pemakaman pasien Covid-19 yang ada di wilayahnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
15 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, 1 Orang Ditangkap

20 hari lalu

Kronologi Mahasiswa Papua Tewas Ditusuk Teman di Malang, Berawal dari Miras Berujung Cekcok

20 hari lalu

Terjebak Macet 3 Km, Sopir Keluhkan Pungli Perbaikan Jalan di Jalinsum Lampung

1 bulan lalu

Dramatis! Pemakaman Jenazah Pria Obesitas 300 Kg di Sragen Libatkan 35 Personel

2 bulan lalu

Ngeri! Kakek di Malang Tewas Terlindas KA Arjuno Ekspres usai Rebahan di Rel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal