Wali Kota Malang Ancam Sanksi Pelaku Pungli Honor Pemakaman Covid-19

Avirista Midaada
Petugas pemakaman di Kota Malang saat menjalankan tugas. (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Wali Kota MalangSutiaji akan menindak tegas pegawai yang memotong honor petugas pemakaman jenazah Covid-19. Ancaman itu disaampaikan Sutiaji atas ramainya kabar pungutan liar terhadap honor para petugas pemakaman Covid-19 di Kota Malang. 

"Kalau ada pungli, akan kami tindak. Siapa pun yang melakukan pungli. Yang jelas, tidak ada penggelapan. Kalau pungli perlu ada pembuktian," katanya, Jumat (3/8/2021). 

Sutiaji mengatakan, siapa pun yang melakukan pelanggaran akan disanksi. Bahkan bila pelaku merupakan ASN, maka yang bersangkutan akan dipecat.

Sementara itu, para petugas pemakaman Covid-19 terus mengeluhkan praktik pungli tersebut. Mereka juga berharap, honor yang belum terbayar segara dicairkan. 

Salah seorang penggali makam TPU RW 8 Plaosan Barat Taufan Putra menyatakan, bahwa insentif pemakaman yang dipotong senilai Rp100.000 merupakan pencairan kasus pemakaman Covid-19 pada 28 September 2020. Sejak awal memang Taufan bekerja bertanggung jawab mengurusi pemakaman pasien Covid-19 yang ada di wilayahnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

6 hari lalu

Isak Tangis Iringi Pemakaman 3 Korban Kecelakaan Maut Tol Malang-Pandaan

8 hari lalu

Pria Obesitas Berbobot 200 Kg di Banyuwangi Meninggal, Damkar Turun Tangan Bantu Pemakaman

18 hari lalu

Gugur saat Gerebek Narkoba, Aipda Yudhie Dimakamkan secara Kedinasan di Katingan

1 bulan lalu

Kebakaran 2 Rumah Kontrakan di Malang, Akses Gang Sempit Hambat Pemadaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal