Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur

Irfan Ma'ruf
Nur Khabibi
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur. (Foto: Dok. iNews.id).

Dalam kasus orang sengaja membunuh, kata dia seharusnya pasal berlapisnya itu pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berat yang menimbulkan akibat mati. 

"Tapi kalau di situ misalnya ada 338, tapi ada juga pasal penganiayaan berat yang menimbulkan akibat matinya orang maka menurut pendapat saya hakim dapat memilih antara penganiayaan yang menimbulkan matinya orang atau melakukan pembunuhan secara sengaja," ucapnya. 

Menurutnya untuk kasus seperti ini yang paling mungkin dilakukan, yaitu jaksa mengajukan kasasi. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengungkapkan, vonis merupakan wewenang hakim berdasarkan alat bukti yang diperiksa di pengadilan dan berdasarkan keyakinan hakim. 

"Jadi meskipun sama-sama terkait perkara pembunuhan maka sangat mungkin berbeda karena alat bukti dan keyakinan hakimnya berbeda," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

2 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

2 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

3 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

4 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal