Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur

Irfan Ma'ruf
Nur Khabibi
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur. (Foto: Dok. iNews.id).

Analisis Pakar Pidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho ketika dimintai tanggapannya menyampaikan, janggal putusan PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. 

"Aneh sekali keputusan itu. Jelas ada CCTV. Kecuali kalau peristiwa di pelosok gak ada bukti," katanya kepada iNews.id. 

Dia menilai tidak masuk akal alasan majelis hakim yang mengatakan, korban tewas karena penyakit akibat minuman beralkohol. "Karena jelas dia (korban) meninggal karena mengalami penganiayaan berat," katanya. 

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa banding dengan novum yang jelas dimiliki untuk membantah hakim. Selain itu dia juga memahami kecurigaan keluarga korban dan kuasa hukumnnya terhadap adanya sesuatu di balik putusan hakim tersebut. Termasuk akan dilaporkannya ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pada kesempatan terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan, putusan hakim terkait erat dengan dakwaan JPU.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal