Untuk menjaring pelanggan, ketiga tersangka mengunggah foto-foto korban melalui aplikasi MiChat.
Jika transaksi disepakati, korban akan memberikan pelayanan seks di indekos.
Ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain itu mereka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.