3 Muncikari di Singkawang Jadi Tersangka TPPO, Jual ABG di MiChat

Rizki Kurnia
Polres Singkawang menetapkan tiga muncikari prostitusi online sebagai tersangka TPPO. (Foto: Rizki Kurnia)

Untuk menjaring pelanggan, ketiga tersangka mengunggah foto-foto korban melalui aplikasi MiChat.

Jika transaksi disepakati, korban akan memberikan pelayanan seks di indekos.

Ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain itu mereka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Belawan Ungkap 320 Kasus Kriminal selama 4 Bulan, dari Narkoba hingga Kejahatan Jalanan

57 tahun lalu

Digagalkan Polisi! 56 PMI Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia via Dumai Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal