50 Papan Reklame di Pontianak Dicopot karena Tak Bayar Pajak

Uun Yuniar
Papan reklame tak bayar pajak di Pontianak ditertibkan. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota Pontianak terhadap pemilik papan reklame yang menunggak pajak. Papan reklame yang kedapatan belum memperpanjang pajak langsung dicopot.

Razia itu digelar oleh Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak pada Rabu (8/9/2021) dengan menyisir sepanjang jalan yang menjadi lokasi papan reklame.

"Penertiban ini ditujukan pada titik-titik objek pajak reklame yang hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame," kata Kabid Penyuluhan, Pemeriksaan dan Pengawasan BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno.

Papan reklame tak bayar pajak di Pontianak ditertibkan. (Foto: Antara)

Irwan mengatakan, tindakan tegas ini merupakan upaya Pemkot Pontianak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dari pajak reklame saja, Pemkot Pontianak menargetkan Rp14 miliar setahun.

Menurut Irwan ada 50 titik papan reklame yang ditertibkan karena tidak memperpanjang pajaknya. Sedangkan untuk spanduk yang telah habis masa izin pemasangan juga dilakukan pencopotan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

15 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

4 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

5 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

5 bulan lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal