50 Papan Reklame di Pontianak Dicopot karena Tak Bayar Pajak

Uun Yuniar
Papan reklame tak bayar pajak di Pontianak ditertibkan. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Dia menambahkan, terhadap  pajak reklame yang belum dibayar akan dihitung sejak terhitung mulai tanggal (TMT) pemasangan reklame atau masa tayang reklame.

Dari data di lapangan akan dilakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame. Kemudian ditentukan kapan dan sejak itu mereka harus membayar hingga saat ini, karena reklame komersil itu harus dibayar dulu pajak reklamenya baru boleh dipasang.

"Selain itu terhadap reklame yang akan jatuh tempo juga kita sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang masa tayang reklamenya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

15 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

4 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

5 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

5 bulan lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal