6 Perwira Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Puteranegara Batubara
Sebanyak enam perwira Polri diduga menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA iNews.id - Sebanyak enam perwira polisi diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhanBrigadir J. Keenam perwira itu telah ditempatkan khusus (patsus).

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan, lata Irwasum Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya Agung menyampaikan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk untuk menyidik kasus pembunuhan ini telah menetapkan satu tersangka lagi, yakni Putri Candrawathi.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan CCTV yang ada di dua lokasi, salah satunya di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat Brigadir J tewas.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

3 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

3 hari lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

4 hari lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal