79 Akun Medsos Dapat DM dari Bareskrim Polri karena Langgar UU ITE

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri mengirim peringatan kepada 79 akun media sosial melanggar UU ITE. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 79 akun media sosial (medsos) mendapat peringatan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri. Peringatan tersebut dikirim langsung melalui fasilitas Direct Message (DM) di tiap akun.

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan peringatan melalui Direct Message (DM). Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Peringatan tersebut diberikan karena 79 akun itu melanggar UU ITE dan turunannya. Selain itu juga bagian dari program virtual police.

Menurut Rusdi, akun medsos tersebut merupakan milik perseorangan. Menurut Rusdi, jika Polri mengutamakan penegakan hukum, maka mereka yang mendapatkan peringatan itu sudah diproses pidana.

Namun, karena Virtual Police digagas dengan tujuan edukasi dan Restorative Justice, maka masyarakat yang diduga melanggar pidana itu diberikan peringatan terlebih dahulu. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

7 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

8 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

10 hari lalu

Kasus Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Bareskrim Periksa Kades hingga RT

11 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal