79 Akun Medsos Dapat DM dari Bareskrim Polri karena Langgar UU ITE

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri mengirim peringatan kepada 79 akun media sosial melanggar UU ITE. (Foto: Antara)

"Sebenarnya kalau kami saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucap Rusdi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas virtual police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.

Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

7 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

8 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

10 hari lalu

Kasus Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Bareskrim Periksa Kades hingga RT

11 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal