8 Kasus Perdagangan Orang Ditangani Polda Kalbar Selama 2020, Total 11 Tersangka

Antara
Kapolda Kalbar Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto memberikan paparan akhir tahun di Pontianak, Minggu (27/12/2020).

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kaliamntan Barat (Kalbar) menangani delapan kasus perdagangan orang sepanjang tahun 2020. Total ada sebelas orang yang ditetapkan menjadi tersangka, 

"Terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polda Kalbar menangani delapan kasus di tahun ini," kata Kapolda Kalbar Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam paparan akhir tahun di Pontianak, Minggu (27/12/2020).

Dia menjelaskan, beberapa modus operandi kasus perdagangan orang yang berhasil diungkap di Kalbar, yakni kasus prostitusi sebanyak tiga kasus, kemudian ketenagakerjaan tiga kasus, satu kasus anak-anak, dan satu kasus penjualan bayi.

Selain kasus TPPO, ada juga kasus konservasi sumber daya alam (KSDA). Polda Kalbar setidaknya menindak lima kasus KSDA di tahun 2020.

"Lima kasus KSDA tersebut dengan rincian satu kasus perdagangan paruh Burung Enggang, kemudian satu kasus Binturung Kucing Kuwuk dan satu ekor burung Elang jawa, satu kasus orang hutan, satu kasus Trengiling dan satu kasus perdagangan ilegal telur penyu," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Brimob Polda Kalbar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya

57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal