Apes! Tawarkan Motor Hasil Curian, Maling di Sekadau Ditangkap Polisi

Antara
Maling motor di Sekadau, Kalimantan Barat ditangkap usai tawarkan motor hasil curian di Kubu Raya. (Foto: ANTARA).

"Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sekadau dan diperiksa, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan motor yang hilang," ujarnya.

Pelaku MY kemudian dijemput di Polsek Batu Ampar dan dibawa ke Polres Sekadau.

Atas perbuatannya dia menjadi tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Tangani Karhutla di Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura Terjunkan 1.200 Personel Gabungan

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

1 bulan lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

2 bulan lalu

Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak dan Diberi Makan

2 bulan lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal