"Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sekadau dan diperiksa, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan motor yang hilang," ujarnya.
Pelaku MY kemudian dijemput di Polsek Batu Ampar dan dibawa ke Polres Sekadau.
Atas perbuatannya dia menjadi tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.