Ayah Perkosa Anak Tiri di Pontianak, Perbuatan Bejat Pelaku Terjadi Sejak 2019 

Reza Yunanto
Ayah mencabuli anak tiri berusia 15 tahun di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. (Foto: Polresta Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang ayah perkosa anak tiri di Pontianak, Kalimantan Barat. Perbuatan bejat itu terjadi sejak 2019 hingga 2022.

Pelaku adalah I (48). Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Parit Demang Dalam, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan. 

"Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, personel jatanras telah menangkap satu orang diduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dikutip dari laman Polres Pontianak, Jumat (26/8/2022).

Perbuatan pelaku mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun itu terjadi pada Selasa (23/8/2022) dini hari pukul 01.00 WIB. Korban lalu melaporkan perbuatan itu ke polisi.

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan mencari pelaku. Pada Kamis (25/8) siang sekira pukul 11.30 WIB, unit Jatanras Polresta Pontianak mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Purnama, Gang Paret Demang, Kelurahan Parit Tokaya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

22 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

23 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

23 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

26 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal