Baca Pesan Ancaman Pembunuhan, Ibu di Sekadau Laporkan Kasus Pemerkosaan Anaknya

Reza Yunanto
Pelaku pemerkosaan remaja di Sekadau, FE (43) ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban. (Foto: Polres Sekadau)

"Akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri bersama pelaku di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021," kata Rahmad.

Mendapat pengakuan sang anak, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Sekadau. Berdasarkan laporan itu, anggota Satreskrim Polres Sekadau menangkap FE di rumahnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku berhasil kami amankan dan sudah ditahan," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

20 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

3 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

3 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal