Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal di Kalbar

Antara
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat musnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan agar rokok tersebut tak bisa dimanfaatkan lagi.

"Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai, Kalimantan Bagian Barat, Suparyanto di Pontianak, Selasa (9/6/2020).

Dia mengatakan, barang bukti rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak September 2018 hingga September 2019. Rokok ilegal itu masuk ke Indonesia tanpa membayar cukai sehingga melanggar UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007.

"Barang bukti rokok tersebut hingga dilakukan pemusnahan tidak diketahui pemiliknya, sehingga ditetapkan sebagai barang milik negara," ujarnya.

Dia mengatakan, aktivitas memasukkan rokok secara ilegal itu telah merugikan negara sekitar Rp200 juta. Tindakan pemusnahan dilakukan agar rokok-rokok tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok

19 hari lalu

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

26 hari lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

31 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

1 bulan lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal