Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal di Kalbar

Antara
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat musnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan agar rokok tersebut tak bisa dimanfaatkan lagi.

"Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai, Kalimantan Bagian Barat, Suparyanto di Pontianak, Selasa (9/6/2020).

Dia mengatakan, barang bukti rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak September 2018 hingga September 2019. Rokok ilegal itu masuk ke Indonesia tanpa membayar cukai sehingga melanggar UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007.

"Barang bukti rokok tersebut hingga dilakukan pemusnahan tidak diketahui pemiliknya, sehingga ditetapkan sebagai barang milik negara," ujarnya.

Dia mengatakan, aktivitas memasukkan rokok secara ilegal itu telah merugikan negara sekitar Rp200 juta. Tindakan pemusnahan dilakukan agar rokok-rokok tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadwal Penerbangan di Singkawang Lumpuh Imbas Kabut Asap Karhutla

13 hari lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

14 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

23 hari lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

24 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal