Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal di Kalbar

Antara
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat musnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal. (Antara)

"Memang sesuai aturan harus dimusnahkan," ujarnya.

Dia menuturkan, tindakan pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai selain terhadap rokok ilegal juga minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Barang-barang itu masuk melalui pintu-pintu perbatasan, dan juga di pintu-pintu pelabuhan baik dari darat maupun laut sehingga merugikan negara dari sektor pajak dan lainnya.

"Pada saat ditemukan, rata-rata barang ilegal itu ditemukan dalam keadaan ditinggal oleh pemiliknya. Sehingga ditetapkan sebagai barang sitaan negara yang tidak bisa dimanfaatkan atau dihibahkan dan harus dimusnahkan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jadwal Penerbangan di Singkawang Lumpuh Imbas Kabut Asap Karhutla

14 hari lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

14 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

24 hari lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

24 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal