Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal di Kalbar

Antara
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat musnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal. (Antara)

"Memang sesuai aturan harus dimusnahkan," ujarnya.

Dia menuturkan, tindakan pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai selain terhadap rokok ilegal juga minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Barang-barang itu masuk melalui pintu-pintu perbatasan, dan juga di pintu-pintu pelabuhan baik dari darat maupun laut sehingga merugikan negara dari sektor pajak dan lainnya.

"Pada saat ditemukan, rata-rata barang ilegal itu ditemukan dalam keadaan ditinggal oleh pemiliknya. Sehingga ditetapkan sebagai barang sitaan negara yang tidak bisa dimanfaatkan atau dihibahkan dan harus dimusnahkan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok

19 hari lalu

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

26 hari lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

31 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

1 bulan lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal