Camat di Landak Dicopot Bupati Gara-Gara Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Antara
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mencopot jabatan salah satu camat yang ada di kabupaten itu karena terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Foto: Humas Pemkab Landak)

Terkait hal itu, katanya, semua pihak diwajibkan untuk menyadari akan bahaya pandemi tersebut yang saat ini belum normal. "Oleh sebab itu, jangan melanggar protokol kesehatan karena sudah banyak yang menjadi korban akibat hal ini," katanya.

Karolin juga menjelaskan pencopotan jabatan sudah menjadi risiko seorang pejabat, terlebih memiliki jabatan dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Tidak sedikit pejabat yang sudah dicopot jabatannya.

"Hal ini dilakukan mengingat saat ini lonjakan pasien baru Covid-19 selalu bertambah. Kita di Kabupaten Landak sudah memasuki zona oranye, yang artinya tingkat penyebaran relatif tinggi dan bisa saja berubah menjadi zona merah bilamana kita lalai dalam menangani hal ini," kata Karolin.

Karolin menjelaskan dirinya sudah menerima laporan terkait pelanggaran tersebut. Sebagai pimpinan, dirinya mengatakan wajib mengetahui semua kegiatan terlebih yang berpotensi akan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami sudah menerima laporan terkait pelanggaran ini. Sebagai pimpinan maka kami wajib mengetahui semua kegiatan, apalagi yang akan berkaitan dengan orang banyak. Kami tidak ingin ada warga yang menjadi korban dalam akibat dari semua ini. Sebagai Bupati maka saya bertanggungjawab bagi warga Kabupaten Landak," katanya.

Pada kesempatan itu, Karolin berpesan bagi semua warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan apabila akan menggelar kegiatan atau lainnya yang melibatkan orang banyak. Hal ini penting guna mendukung pemerintah serta menekan angka pasien baru Covid-19 di Kabupaten Landak.

"Kepada seluruh warga Kabupaten Landak, saya berpesan tetap menerapkan protokol kesehatan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak. Jika akan melangsungkan pernikahan kiranya tidak mengundang orang, cukup keluarga dekat dan tetap patuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal