PONTIANAK, iNews.id - Salah satu camat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar protokol kesehatanCovid-19. Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan pencopotan ini menjadi pelajaran bagi camat lain.
Karolin mengatakan, sejak awal dia sudah mengingatkan kepada semua jajaran pemerintahan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memberi contoh kepada masyarakat. Namun, tidak semua mengindahkannya.
"Saya mencopot salah satu camat dari jabatannya hari ini karena melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Karolin di Ngabang, Senin (2/11/2020).
Menurut Karolin, seorang camat semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19, bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat.
Pemerintah daerah harus menerapkan Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. "Ingat Keppres ini masih berlaku dan kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk mempedomaninya serta bertanggung jawab supaya masyarakat mampu untuk bertahan dalam menghadapinya," tuturnya.