Cegah Corona Meluas, Polresta Pontianak Kaji Pemberlakuan Jam Malam

Antara
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat sedang mengkaji pemberlakuan jam malam untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini dilakukan karena masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah saat malam hari.

"Untuk pemberlakuan jam malam tersebut mengingat aktivitas masyarakat saat ini masih cukup ramai, sehingga perlu dilakukan hal tersebut," kata kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin di Pontianak, Rabu (29/4/2020) malam.

Dia menjelaskan, pembatasan jam malam tersebut akan diberlakukan di seluruh Kota Pontianak. Semua aktivitas diimbau berhenti saat jam malam dimulai, kecuali hanya pasar atau toko yang menjual kebutuhan pokok saja.

"Untuk kapan diberlakukan masih belum bisa dipastikan, sehingga saat ini kami masih tahap mengimbau," ujarnya.

Namun, dia menegaskan tindakan tegas bisa saja dilakukan petugas kepolisian di lapangan jika imbauan tidak dihiraukan. Salah satunya dengan menerapkan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

7 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

11 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

19 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

20 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal