Daftar 5 Danlanud yang Diganti, 33 Pati TNI AU Dimutasi Panglima TNI

Riezky Maulana
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan rotasi jabatan terhadap 33 perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Udara (AU). Lima Komandan Landasan Udara (Danlanud) juga diganti.

Rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/145/II/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Surat tertanggal 23 Februari 2021 tersebut memuat keterangan mutasi 114 Pati TNI, yang terdiri atas 43 Pati TNI AD, 38 Pati TNI AL, dan 33 Pati TNI AU.

Mutasi dan promosi jabatan sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, dikutip dari laman resmi TNI, Rabu (10/3/2021).

Sejumlah jenderal bintang dua di TNI AU dimutasi berdasarkan SK tersebut. Marsda TNI M Khairil Lubis dari Pangkohanudnas menjadi Asops KSAU. Posisi yang ditinggalkan Khairil selanjutnya dipercayakan kepada Marsda TNI Novyan Samyoga yang sebelumnya menjabat Pangkoopsau III.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior, Sang Ayah Ungkap Awalnya Dikabarkan Kecelakaan

18 hari lalu

Serda Ahmad Muzammil Prajurit TNI AU Meninggal Tak Wajar, Diduga Dianiaya 4 Senior

1 bulan lalu

Copot Bendera Bulan Bintang, 2 Prajurit TNI Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa

2 bulan lalu

Mutasi Besar di Kodam IV Diponegoro, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

2 bulan lalu

3 Kajari dan 1 Pejabat Kejati NTB Dimutasi, Ini Daftar Lengkap Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal