Dikabarkan Meninggal, Terpidana Penyelundupan Ribuan HP Ternyata Masih Hidup

Antara
Kejari Bengkayang mengeksekusi Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang dikabarkan meninggal dunia. (Foto: Kejari Bengkayang)

Terkait kasusnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkayang, Adityo Utomo menjelaskan, Jutin Lais tersandung kasus penyelundupan pada 2008 silam.

Dia menyelundupkan 1.500 unit handphone Nokia 1200, 20 unit Nokia 2600, dan 40 botol tinta printer dari Malaysia.

Di tingkat pertama maupun banding, dia divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 2010.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Bikin Haru! Ibu Meninggal Dunia, Siswa SMP di Baubau Tetap Ikut Lomba Gerak Jalan HUT RI

20 hari lalu

Kapolda Jabar Berduka, Aiptu Asep Suhara Gugur dalam Tabrak Lari di Bandung

20 hari lalu

Tak Pulang Kerja hingga Petang, Operator Traktor di Kendal Ditemukan Tewas di Kebun Tebu

21 hari lalu

Pasien RSUD dr Haryoto Lumajang Meninggal, Keluarga dan Rumah Sakit Beda Versi

30 hari lalu

Terungkap! Calon Taruna Polri Meninggal di Akpol Semarang Ternyata Hendak Dilantik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal