Dikabarkan Meninggal, Terpidana Penyelundupan Ribuan HP Ternyata Masih Hidup

Antara
Kejari Bengkayang mengeksekusi Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang dikabarkan meninggal dunia. (Foto: Kejari Bengkayang)

Terkait kasusnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkayang, Adityo Utomo menjelaskan, Jutin Lais tersandung kasus penyelundupan pada 2008 silam.

Dia menyelundupkan 1.500 unit handphone Nokia 1200, 20 unit Nokia 2600, dan 40 botol tinta printer dari Malaysia.

Di tingkat pertama maupun banding, dia divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 2010.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Heboh Bayi 24 Hari Meninggal Diduga Diberi Telur Mentah, IDAI Jatim Ungkap Faktanya

12 hari lalu

Viral Bayi 24 Hari Meninggal Diduga Diberi Telur Mentah, Wagub Jatim Buka Suara

16 hari lalu

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

17 hari lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

18 hari lalu

Kabar Duka, Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Muga Meninggal Dunia Diduga Serangan Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal