Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Tak Terbukti Bunuh Bayi

Antara
KJRI Kuching bertemu dengan Herna Mola dan Soha Beta, WNI yang lolos dari hukuman mati di Malaysia sebelum dideportasi. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati di Malaysia. Keduanya tidak terbukti melakukan pembunuhan bayi.

Dua WNI tersebut yakni Herna Mola dan Soha Beta asal Gowa, Sulawesi Selatan yang bekerja sebagai pekerja migran di Miri, Serawak.

Keduanya lolos dari hukuman mati setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Malaysia melakukan upaya banding ke Mahkamah Federal.

"Dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni," kata Kepala KJR Kuching Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Dia menceritakan, keduanya dibawa ke pengadilan atas tuduhan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan pada 2013 di Miri, Serawak. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

3 hari lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

3 hari lalu

Mengaku Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Pemuda di Brebes Sebut Jasad Dibuang ke Sungai

4 hari lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

4 hari lalu

Polisi Asal NTT Tewas Diduga Dibunuh di Markas Polairud Pondok Cabe, Keluarga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal