Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Tak Terbukti Bunuh Bayi

Antara
KJRI Kuching bertemu dengan Herna Mola dan Soha Beta, WNI yang lolos dari hukuman mati di Malaysia sebelum dideportasi. (Foto: KJRI Kuching)

Dalam persidangan pertama di Mahkamah Tinggi, keduanya hanya dijatuhi hukuman penjara karena terbukti menyembunyikan kematian bayi yang baru dilahirkan. 

Kemudian penuntut mengajukan banding ke Mahmakah Rayuan. Pada persidangan di tingkat banding itu, keduanya malah dijatuhi vonis hukuman mati dengan cara digantung karena dianggap melakukan pembunuhan.

"Pada tanggal 21 Oktober 2019 divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan," tuturnya.

Mengetahui ada WNI yang terancam hukuman mati, KJRI Kuching melakukan pendampingan hukum. Didampingi seorang pembela dari Kunching, KJRI Kuching melakukan banding. 

Pembelaan itu berujung manis. Pada persidangan 14 Februari 2021, keduanya dinyatakan tidak bersalah melakukan pembunuhan dan bebas murni.

Setelah dinyatakan bebas murni, keduanya kini bersiap untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Pengadilan memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Pekalongan Geger! ABK Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah, Diduga Dibunuh

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

57 tahun lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

57 tahun lalu

Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal