Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Tak Terbukti Bunuh Bayi

Antara
KJRI Kuching bertemu dengan Herna Mola dan Soha Beta, WNI yang lolos dari hukuman mati di Malaysia sebelum dideportasi. (Foto: KJRI Kuching)

Dalam persidangan pertama di Mahkamah Tinggi, keduanya hanya dijatuhi hukuman penjara karena terbukti menyembunyikan kematian bayi yang baru dilahirkan. 

Kemudian penuntut mengajukan banding ke Mahmakah Rayuan. Pada persidangan di tingkat banding itu, keduanya malah dijatuhi vonis hukuman mati dengan cara digantung karena dianggap melakukan pembunuhan.

"Pada tanggal 21 Oktober 2019 divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan," tuturnya.

Mengetahui ada WNI yang terancam hukuman mati, KJRI Kuching melakukan pendampingan hukum. Didampingi seorang pembela dari Kunching, KJRI Kuching melakukan banding. 

Pembelaan itu berujung manis. Pada persidangan 14 Februari 2021, keduanya dinyatakan tidak bersalah melakukan pembunuhan dan bebas murni.

Setelah dinyatakan bebas murni, keduanya kini bersiap untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Pengadilan memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

3 hari lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

3 hari lalu

Mengaku Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Pemuda di Brebes Sebut Jasad Dibuang ke Sungai

4 hari lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

4 hari lalu

Polisi Asal NTT Tewas Diduga Dibunuh di Markas Polairud Pondok Cabe, Keluarga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal