WNI di Malaysia Divonis Mati Kasus Kepemilikan Sabu 10 Kilogram 

Antara
WNI di Malaysia divonis mati karena kasus narkoba. (Foto: dok iNews.id)

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis mati terhadap Aguansyah, warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus narkoba. Pengadilan memutuskan Aguansyah bersalah atas kepemilikan 10 kilogram sabu dan 980 butir pil erimin.

Vonis mati terhadap WNI ini diungkap Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Yonny Tri Prayitno. KJRI Kuching saat ini tengah membantu Aguansyah untuk mengajukan banding.

"KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021) malam.

Dia menjelaskan, Aguansyah merupakan warga asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 10 Oktober 2019 lalu.

Dia ditangkap di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

9 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

9 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal