WNI di Malaysia Divonis Mati Kasus Kepemilikan Sabu 10 Kilogram 

Antara
WNI di Malaysia divonis mati karena kasus narkoba. (Foto: dok iNews.id)

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis mati terhadap Aguansyah, warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus narkoba. Pengadilan memutuskan Aguansyah bersalah atas kepemilikan 10 kilogram sabu dan 980 butir pil erimin.

Vonis mati terhadap WNI ini diungkap Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Yonny Tri Prayitno. KJRI Kuching saat ini tengah membantu Aguansyah untuk mengajukan banding.

"KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021) malam.

Dia menjelaskan, Aguansyah merupakan warga asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 10 Oktober 2019 lalu.

Dia ditangkap di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal