Emosi Dibangunkan saat Tidur, Suami Cekik Leher Istri dengan Kedua Tangan

Antara
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (ANTARA/HO-Humas Kejati Kalbar)

"Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk kedepannya," katanya, Kamis (17/2/2022).

Dia menjelaskan, hingga Februari 2022 Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorative justice sebanyak tiga perkara. Seperti perkara tindak pidana percobaan pencurian dari Kejari Mempawah, kemudian perkara tindak pidana KDRT dari Kejari Sekadau.

Untuk kasus di Kejari Sekadau, kedua belah pihak sepakat dilakukan perdamaian tanpa syarat. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Jaksa Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Menurutnya, jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani. Tentunya juga dilihat tujuan hukum dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif dan tidak membuat masalah rumah tangga ini semakin rumit.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

2 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

6 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

6 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

7 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal